img
Pemkab Barut Adakan Rapat Bersama Tokoh Agama Terkait Ibadah Sholat Berjama'ah
  Senin, 18-05-2020       472

pemkab-barut-adakan-rapat-bersama-tokoh-agama-terkait-ibadah-sholat-berjamaah

Muara Teweh, 18 Mei 2020 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan Rapat bersama beberapa tokoh agama yamg berada di Kabupaten Barito Utara dalam rangka menindaklanjuti usulan ijin pelaksanaan kegiatan ibadah sholat jum'at berjamaah di Masjid dengan memperhatikan protokol Covid-19 yang bertempat di rumah jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi oleh ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini dan Sekretaris Daerah, H. Jainal Abidin yang dihadiri unsur FKPD, kepala perangkat daerah, dan Ketua MUI, dewan mesjid, dan tokoh agama.

Dalam paparannya, H. Nadalsyah mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh undangan yang telah berkenan hadir dalam rangka menindaklanjuti usulan-usulan yang telah masuk dari MUI Kabupaten Barito Utara dan seluruh tokoh agama yang berada di Kabupaten Barito Utara tentang pelaksanaan sholat Jum'at dan Sholat Idul Fitri 1441 H pada masa Covid-19.

Pemerintah tentunya tidak dapat memutuskan langsung tentang usulan-usulan yang telah masuk, maka harus ada masukan-masukan dari berbagai pihak sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak dan masyarakat. "Pemerintah menerima usulan-usulan yang telah masuk, tetapi untuk membuat kebijakan/keputusan dari usulan-usulan yang telah masuk harus mendengarkan masukan-masukan dari berbagai ahli dan juga beberapa pihak terkait, sehingga kita dapat mengambil kebijakan/keputusan yang sesuai nantinya," jelas H. Nadalsyah.

Ketua MUI Barito Utara, KH. Gazali yang juga mewakili tokoh agama dan ulama-ulama menyampaikan usulan-usulan yang telah masuk yaitu agar kiranya di Kabupaten Barito Utara dapat dilaksanakan Sholat Jum'at berjamaah di mesjid dengan memperhatikan Protokol Covid-19. Usulan yang disampaikan berdasarkan fatwa MUI Pusat yaitu Nomor 28 tahun 2020. "Kami berharap agar kiranya sholat Jum'at berjama'ah dan Idul Fitri dapat dilaksanakan seperti biasanya tetapi dengan tetap memperhatikan protokol Covid 19, hal ini juga berdasarkan dengan fatma MUI Pusat," kata KH Gazali.

Ketua DPRD Barito Utara menyampaikan dukungan kepada keputusan yang nantinya akan diambil. "Kami mendukung penuh apapun hasil rapat nantinya apabila itu merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak dan masyarakat. Pelaksanaan nantinya harus tetap dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," tutup H. Meri Rukaini.

Setelah menimbang dari segala aspek, dihasilkan keputusan dari seluruh pihak bahwa Sholat Jum'at berjamaah dan juga Sholat Idul Fitri 1441 H akan diizinkan kembali, tetapi tetap dengan menaati protokol covid-19. "Kita semua harus mematuhi Protokol Covid-19 ketika ibadah Sholat Jum'at dan Sholat Idul Fitri dilaksanakan kembali, diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tutup H. Nadalsyah mengakhiri rapat

Acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan dari PT. BEK secara simbolis kepada Bupati Barito Utara dan kemudian diserahkan kembali kepada Ketua Dewan Tahmir Mesjid Kabupaten Barito Utara.

Komentar

Belum ada komentar